Selasa, 23 Agustus 2011

Aslam Patonangi Serahkan Remisi

Aslam Patonangi Serahkan Remisi
Tiga di Antaranya Bebas Bersyarat
Bupati Pinrang, Aslam Patonangi, atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menyerahkan Remisi Umum tanggal 17 Agustus 2011 kepada 56 narapidana usai memimpin pengibaran bendera merah putih di Lapangan Lasinrang Pinrang, kemarin.
Remisi ke-56 orang napi yang diserahkan secara simbolis itu, tiga diantaranya yakni Daeng Rabbaseng Bin Tamma (60) , Nasir Bin Rile (40) dan Muh.Taufiq Alias Takif Bin Hermanto (28), ketiganya telah menjalani hukuman 10 dan 18 bulan dengan kasus penganiayaan dan penggelapan.
"Tiga diantara napi setelah diperhitungkan dengan masa pelaksanaan hukumannya baik dari penyidik, penuntut dan masa tahanan pengadikan dan dikurangi sisa hukuman yang harus dijalankan, ketiganya berhak memperoleh kemerdekaan dengan bebas bersyarat," jelas Kepala Rutan Pinrang, Mansur,S.Sos, dalam laporannya kepada Bupati, sebelum acara penyerahan keputusan Remisi dari Menteri Hukum dan Ham.
Karutan juga menjelaskan, Rabu dinihari tadi (17-Agustus-2011) yang diusulkan akan mendapatkan cuti bersyarat (CB) atas nama Faharuddin alias Antas, meninggal dunia, setelah tiga minggu menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit St.Khadijah Pinrang, dan dirujuk ke RSU Tipe C, Parepare, meninggal karena strok.
Almarhum Antas (35) saat ditangkap dalam kasus sabu-sabu, masih berstatus Ketua Gapeksindo Kabupaten Pinrang. Ia ditangkap Satuan Reserse Polres Pinrang, 22-Maret 2011 dan resmi ditahan 23 Maret 2011, bersama tiga rekannya, Jalaluddin Muin (35), Arsyad alias Acca Bin H.M.Tahir, dan Sandi.
Almarhum dan rekannya di vonis setahun potong tahanan sehingga almarhum dan rekannya sudah seharusnya memperoleh cuti bersyarat pada 23 Desember 2011. "Tapi tak dinyana, almarhum lebih duluan terpanggil oleh yang maha kuasa (Allah SWT) sebelum keputusan CB-nya turun," tambah Ka Rutan Pinrang, Mansur,S.Sos.
Saprisal, kawan seselnya di Wisma Damai Kamar 09 Rutan Pinrang, mengisahkan tanda-tanda akan kepergian Antas untuk selama-lamanya, ia sering mengajak menginatkan Saprisal untuk sholat lima waktu. Dan yang menarik ucapan yang sering diungkapkan almarhum, bahwa dia akan dibebaskan meski vonis hakim jatu
tiga tahun penjara.
"Tanda keanehan ini sering ia ceritakan kepada saya, sambil baring bersamanya, dan soal keluhan stroke, sebelum ditahan penyakit ini pernah menyerannya," aku Saprisal yang juga seorang napi kasus sabu-sabu, dan mantan wartawan tabloid di salah satu penerbitan Makassar. (nas-Faj_online)

0 komentar:

Posting Komentar

 

WASPADA NUSANTARA