Minggu, 21 Agustus 2011

" Mantan Dirut PLN Didakwa Korupsi Rp. 46,1 M.....???"

" Mantan Dirut PLN Didakwa Korupsi Rp. 46,1 M.....???"

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Eddie Widiono Suwondho, akhirnya menjalani sidang perdana sebagai terdaka korupsi di instansi yang pernah dia pimpin, Senin, 15 Agustus. Eddie pun terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia didakwa korupsi Rp46,1 miliar.
Eddie didakwa melakukan korupsi pada proyek outsourcing Customer Information System (CIS) Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006. Selain itu,
Dirut PLN periode 2001-2008 ini didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan kooporasi dalam pengadaan proyek senilai Rp137,1 miliar.
"Terdakwa tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris memberitahukan Margo Santoso bahwa Dewan Komisaris menerima dan mendukung rencana outsourcing roll out CIS RISI dan menyetujui permintaan untuk melanjutkan negosiasi dengan PT. Netway," ujar jaksa penuntut umum, Muhibuddin, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 15 Agustus.
Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan Eddie secara diri sendiri atau bersama-sama dengan Margo Santoso, Fachmi Mochtar serta Direktur PT Netway Utama Gani Abdul Gani dengan cara menunjuk langsung PT. Netway Utama sebagai pelaksana proyek.
Atas perbuatan tersebut, jaksa pun menjerat Eddie dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman pidananya maksimal hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa Eddie Widiono mengaku tidak mengerti mengenai dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Untuk itu, Eddie dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan pada persidangan selanjutnya.
Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba memerintahkan agar nota keberatan terdakwa disampaikan pada sidang selanjutnya, Selasa, 23 Agustus, pekan depan.

Sumber  :  ("Net-Faj.bs/yun)

0 komentar:

Posting Komentar

 

WASPADA NUSANTARA