Selasa, 23 Agustus 2011

Rekanan-PPK Tersangka

Rekanan-PPK Tersangka
"WAHH....Negara Dirugikan Rp111 Juta...???"

Pihak Kejaksaan Negeri Takalar, menyatakan kasus dugaan korupsi di Dinas Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Takalar, nyaris rampung. Kasus ini terjadi pada proyek pengadaan ranjang persalinan (Ogjyn Bed) 2009, dengan anggaran sebesar Rp190 juta.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan, Tuwo Senin (15/8) lalu. Menurutnya, kasus tersebut tinggal menunggu hari. "Kasus ini akan disidangkan di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar," tambah Muhammad Yusuf, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dua orang sudah ditetapkan tersangka, masing-masing Muhfan Layadie Lae (pihak rekanan) dan Kaharuddin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujar Muh Yusuf.
Kasus ini kian menyakinkan untuk diproses, karena laporan dari BPKP, pengadaan ini telah dinyatakan merugikan negara sebesar Rp111 juta, jelasnya. Sementara nasib Maddolangan Tangnga, Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan kini diujung tanduk, kondisi ini nampak dari uraian Kasi Pidsus dan pihak JPU.
"Kadis juga sudah diperiksa dan kedua tersangka dengan gamblang telah bicara di depan penyidik, sehingga siapapun yang terlibat akan diproses," urai Muh Yusuf.
SUMBER : UPEKS.COM

0 komentar:

Posting Komentar

 

WASPADA NUSANTARA