Kasus dugaan penyelewengan sejumlah anggaran APBD 2009 terkait Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pangkep yang menuai banyak permasalahan lantaran telah merugikan negara senilai Rp 800 juta, kini mulai terungkap.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (10/8/2011) terungkap sejumlah fakta persidangan bahwa aliran dana desa diduga turut dinikmati sejumlah unsur muspida di Kabupaten Pangkep.Jaska penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkep, Muh Tasbih didampingi sejumlah jaksa lainnya, menghadirkan tiga saksi yang dianggap meringankan dua terdakwa Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKAD) Kabupaten Pangkep, Syafruddin Muhammar dan Bendaharanya, Rosdiana.
Mereka yang dihadirkan sebagai saksi yaitu, Wakil Bendahara Rosdiana yakni Abdullah, staf pegawai DPKAD Pangkep, Syafruddin Yasin dan Abdul Kahar Mustakim, salah satu pegawai staf di kantor DPKAD Pangkep.
Dalam keterangan saksi pertama, Syafruddin Yasin, di depan hakim Siswandriyono, mengaku sejumlah unsur muspida di Pangkep diduga turut kecipratan aliran dana desa.
Ia pun merinci sejumlah muspida yang turut menerima dana tersebut di antaranya, Ketua Pengadilan Negeri Pangkep, Kapolres Pangkep, dan Dandim Kodim VII Wirabuana Pangkep.
"Sepengetahuan saya ketiga unsur muspida inilah yang menerima sejumlah dana dari bupati. Namun dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah dana tersebut dari alokasi dana desa atau bukan. Tapi yang jelas mereka menerima sejumlah uang," tegas saksi yang mengaku mengantarkan uang tersebut.
Syafruddin mengatakan, ketiga unsur muspida tersebut menerima sejumlah dana dengan jumlah yang bervariatif yang dibalut dalam amplop.
Jumlah uang yang diterima, mulai Rp 1 Juta hingga Rp 5 juta. Dia juga menerangkan, yang paling banyak menerima dana tersebut yakni Polres Pangkep, menyusul PN Pangkep dan terakhir Kodim VII Wirabuana Pangkep.
Akibat keterangan saksi di persidangan, hakim pun tampak geram mendengar kesaksian saksi. Siswandriyono yang memimpin jalannnya proses sidang mendesak saksi agar memperjelas apakah dana yang diterima sejumlah unsur muspida termasuk PN Pangkep, itu anggaran alokasi dana desa atau bukan.
"Apakah saksi melihat langsung jumlah uang tersebut," terang Siswadriyono menanyakan kepada saksi terkait keterangannya.
Mendengar suara tinggi ketua majelis hakim, Yasin pun secara tegas mengatakan, "Saya tidak tahu secara pasti apakah uang tersebut dari anggaran ADD atau dana pribadi, Pak Bupati," ujar saksi.
Kedua terdakwa yang sejak awal tampak diam berada di samping pengacaranya yakni Syahril, seketika mengatakan, bahwa segala dana yang diterima sejumlah unsur muspida tersebut adalah bukan anggaran ADD, melainkan uang milik pribadi Bupati Pangkep melalui insentifnya yang dipotong sebanyak 5 persen.
"Dana yang diterima oleh Kapolres Pangkep, Ketua PN Pangkep, dan Dandim Kodim Pangkep, itu adalah uang pribadi Pak Bupati dan itu sudah menjadi tradisi. Bukan pinjaman, melainkan pemberian," terang Syafruddin dihadapan majelis, sembari menjelaskan asal ususl uang tersebut.
Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dituding melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelapkan keuangan daerah khusus dalam pencairan dana ADD 2009 lalu. Dimana terdakwa mencairkan anggaran melebihi pagu yang telah ditetapkan senilai Rp 11 miliar.
Kelebihan dana yang dicairkan mencapai Rp 800 juta. Sementara dana yang terkucur hanya sebesar Rp 54 juta. Sehingga sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara pencairan anggaran tidak langsung ke rekening setiap kepala desa selaku penerima. Namun dana tersebut terlebih dulu diparkir di kas bendahara yang dijabat oleh Rosdiana.
Kasus ini mulai mencuat setelah pihak kejaksaan menerima laporan temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan yang diendus adanya penyelewengan dana kas daerah.
===================================
Editor: Anwar Sadat Guna | Sumber: www.tribunnews.com/Tribun Timur
0 komentar:
Posting Komentar