Jumat, 23 September 2011

WOW... Kontraktor Takalar Terancam 10 Tahun Penjara....????

Salah seorang kontraktor Takalar, Muhfan Layadie Lae, terancam hukuman 10 tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Takalar yang merugikan negara Rp111 juta. Proyek pengadaan ranjang persalinan (Ogjyn Bed) tahun 2009

itu anggarannya senilai Rp. 190 juta, demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Takalar, Tuwo kepada tim redaksi website Kejaksaan R.I., Senin (19/09).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengadaan empat unit ranjang persalinan yang dianggarkan senilai Rp190 juta itu, terjadi selisih yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 111 juta. Terdakwa dinyatakan bersalah yang dibuktikan dengan kualitas pengadaan ranjang yang tidak sesuai spesifikasi. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal 2 alternatif pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

"Hasil audit BPKP, terdapat selisih sebesar Rp. 111 juta. Pengadaan ranjang yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi di BKKBN Takalar itu, tidak hanya mendudukkan rekanan, Muhfan Layadie Lae sebagai terdakwa. Dalam berkas berbeda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kaharuddin dan Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Maddolangan Tangnga, juga ditetapkan
sebagai tersangka.

(Sumber: NET/Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejari Takalar)

1 komentar:

Biarin aja ditangkap..., siapa suruh jadi koruptor sihh...

Posting Komentar

 

WASPADA NUSANTARA