Tabloid WASPADA POS MAKASSAR

WAHANA SOSIAL PENCERAH DEMOKRASI - Lebih Akurat Dan Berimbang

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

WASPADA ... WASPADA... WASPADALAH...!!!

Ingat...!!! KEJAHATAN Selalu Mengintip Anda.... WASPADA...WASPADA...WASPADALAH...!!!

Bersama Menuju INDONESIA Yang Lebih Baik... Bebas KKN

Wahai Rakyat Indonesia ....., Mari Bersama Menuju Indonesia Yang Lebih Cemerlang.... "PERANGI KOLUSI...KORUPSI...NEPOTISME"

Tampilkan postingan dengan label MAROS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MAROS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Agustus 2011

"Kerugian Negara Hingga Rp. 121,6 Miliar" "Kejati Masih Monitoring.....???"


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sementara belum dapat melakukan menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rabu, 24 Agustus 2011

"WELWH..WELEH.....Koruptor dan Narkoba Tanpa Remisi " 83 Napi Maros Remisi

"WELWH..WELEH.....Koruptor dan Narkoba Tanpa Remisi "
83 Napi Maros Remisi

Tercatat 83 Narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan Klas II A Kariango Kabupaten Maros mendapat pengurangan masa tahanan (remisi) pada HUT Proklamasi RI ke 66, Rabu (17/8). Dari jumlah itu, tak seorang pun napi korupsi dan narkoba yang mendapatkan remisi.
SK Remisi diserahkan, Bupati Maros HM Hatta Rahman di Lapas Klas II A Kariango. Kepala Lapas II A, Bowo Laksono menjelaskan, terdapat dua kategori remisi. Remisi Umum (RU I), pemberian pemotongan masa tahanan, namun tak langsung bebas.
Jenis lainnya, Remisi Umum (RU II), otomatis membebaskan narapidana dari sisa masa hukuman. "Remisi Umum I, 77 orang Remisi Umum II, 6 orang setelah remisi," urainya.
"Tidak ada napi kasus narkoba dan korupsi yang dapat remisi. Semuanya pidana biasa," singkatnya. Syarat remisi, memenuhi faktor substantif.
"Mereka dapat remisi, jika telah menjalani minimal hukuman penjara 6 bulan atau 12 bulan, terhitung sejak di tahan polisi hingga 17 Agustus. Mereka itu berhak mendapatkan remisi satu bulan," jelasnya.
Persyaratan lain, kata dia selama dalam rutan, napi tak melakukan pelanggaran aturan atau berkelakuan baik. Dari 83 napi dapat remisi, 50 persen dewasa, 30 persen remaja, selebihnya kategori anak-anak. Sementara napi perempuan, belum ada mendapat remisi.
Salah seorang napi yang memperoleh remisi 4 bulan, Andry mengaku, ini kedua kalinya mendapat remisi saat HUT kemerdekaan. ''Tahun lalu, saya dapat remisi 1 bulan. Selanjutnya masih harus menjalani 8 bulan tahanan,'' ujarnya.
Bupati Maros HM Hatta Rahman mengharapkan, napi yang sudah bebas, kembali berkumpul keluarga dan bersosialisasi masyarakat serta ikut dalam pembangunan daerah.
Sebelumnya, Pemkab Maros memperingati HUT RI ke-66 di Lapangan Pallantikang dipimpin Bupati, Hatta Rahman, Rabu (17/8).
Meski terik matahari cukup menyengat, peserta upacara antusias mengikuti peringatan detik-detik proklamasi. Sehari sebelumnya, Hatta Rahman mengukuhkan 70 Paskibra di rumah Jabatan Bupati Maros.
Tampil membacakan teks proklamasi, Ketua DPRD Kabupaten Maros Hj Andi Ermawati.
(SUMBER : ujungpandangekspres.com)

 

WASPADA NUSANTARA