This is default featured post 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured post 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
WASPADA ... WASPADA... WASPADALAH...!!!
Ingat...!!! KEJAHATAN Selalu Mengintip Anda.... WASPADA...WASPADA...WASPADALAH...!!!
Bersama Menuju INDONESIA Yang Lebih Baik... Bebas KKN
Wahai Rakyat Indonesia ....., Mari Bersama Menuju Indonesia Yang Lebih Cemerlang.... "PERANGI KOLUSI...KORUPSI...NEPOTISME"
Tampilkan postingan dengan label TAKALAR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TAKALAR. Tampilkan semua postingan
Kamis, 19 Januari 2012
Selasa, 18 Oktober 2011
UNICEF PERWAKILAN INDONESIA ADAKAN KUNKER DI TAKALAR
Di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sepanjang 2010, kematian bayi baru lahir mencapai kurang lebih 17,3 bayi per 1.000 kelahiran atau meninggal sebelum usia 28 hari. Dua per tiga kematian terjadi pada minggu pertama kehidupannya dan satu dari empat ibu melahirkan tanpa didampingi tenaga kesehatan terlatih.
Jumat, 23 September 2011
WOW... Kontraktor Takalar Terancam 10 Tahun Penjara....????
Salah seorang kontraktor Takalar, Muhfan Layadie Lae, terancam hukuman 10 tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Takalar yang merugikan negara Rp111 juta. Proyek pengadaan ranjang persalinan (Ogjyn Bed) tahun 2009
itu anggarannya senilai Rp. 190 juta, demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Takalar, Tuwo kepada tim redaksi website Kejaksaan R.I., Senin (19/09).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengadaan empat unit ranjang persalinan yang dianggarkan senilai Rp190 juta itu, terjadi selisih yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 111 juta. Terdakwa dinyatakan bersalah yang dibuktikan dengan kualitas pengadaan ranjang yang tidak sesuai spesifikasi. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal 2 alternatif pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
"Hasil audit BPKP, terdapat selisih sebesar Rp. 111 juta. Pengadaan ranjang yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi di BKKBN Takalar itu, tidak hanya mendudukkan rekanan, Muhfan Layadie Lae sebagai terdakwa. Dalam berkas berbeda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kaharuddin dan Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Maddolangan Tangnga, juga ditetapkan
sebagai tersangka.
(Sumber: NET/Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejari Takalar)
itu anggarannya senilai Rp. 190 juta, demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Takalar, Tuwo kepada tim redaksi website Kejaksaan R.I., Senin (19/09).
Dijelaskannya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengadaan empat unit ranjang persalinan yang dianggarkan senilai Rp190 juta itu, terjadi selisih yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 111 juta. Terdakwa dinyatakan bersalah yang dibuktikan dengan kualitas pengadaan ranjang yang tidak sesuai spesifikasi. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal 2 alternatif pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
"Hasil audit BPKP, terdapat selisih sebesar Rp. 111 juta. Pengadaan ranjang yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi di BKKBN Takalar itu, tidak hanya mendudukkan rekanan, Muhfan Layadie Lae sebagai terdakwa. Dalam berkas berbeda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kaharuddin dan Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Maddolangan Tangnga, juga ditetapkan
sebagai tersangka.
(Sumber: NET/Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejari Takalar)
52 M UNTUK JALAN DAN JEMBATAN.....????
![]() |
| ILUSTRASI JALAN |
Hal ini sekaligus menambah kesan kesungguhan dan niat pemerintah dalam melaksanakan pembangunan pada berbagai lini yang tentu saja mengarah pada
pelaksanaan pembangunan yang lebih merata.
Halnya, pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten takalar yang bertujuan memudahkan akses warga dalam membawa hasil pertaniannya di Kampung
Panjarungan, Desa Massamaturu, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Dinas Pekerjaan Umum Daerah (PUD) Takalar membangun jembatan beton. Panjang jembatan
sekira 50 meter. Dengan demikian, warga di sana tidak perlu memutar jauh untuk menuju ke ibu kota Kabupaten Takalar, Pattalassang.
Menurut Sumber, Hal tersebut dilaksanakan untuk memudahkan dan melamcarkan akses jalan bagi para masyarakat utamanya kalangan masyarakat tani untuk
mengangkut hasil tani dan kebun tanpa harus berjalan jauh lagi.
Sejumlah anggaran untuk tahun ini telah dialokasikan dalam pembangunan sejumlah kegiatan termasuk pembangunan jalan dan jembatan termasuk pula
jalan otmix yang tersebar pada 9 kecamatan dengan alokasi anggaran sebesar 52 Miliar yang bersumber dari Dana Percepatan Infrastruktur Daerah
(DPID) Rp39 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp7 miliar, dan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp6 miliar.
Dari 52 Miliar anggaran yang dialokasikan tersebut, telah termasuk pula untuk membangun jalan sepanjang 52,13 kilometer.
Selain itu pula, menurut sumber bahwa dari 52 miliar tersebut dialokasin pula 18 miliar untuk pembangunan jalan hotmix dari anggaran perubahan APBN
Minggu, 11 September 2011
"WAHH...Kasus Alkes Takalar Dihentikan...???" Anggaran Sebesar Rp9,8 Miliar
Satu hal yang bisa diyakini rakyat Takalar, adalah jangan meyakini sebuah kasus akan diproses secara tuntas apabila bersinggungan dengan dugaan korupsi.
"Kasus Bantuan Jusuf Kalla, Rumah Sakit Takalar Diduga Terlibat...???"
Koordinator Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sulawesi Selatan Imam Achmad Nugraha mengungkapkan, pihak Rumah Sakit Umum Daerah Pajongan Daeng Ngalle, Takalar, diduga bersekongkol dengan salah seorang menjadi aktor intelektual dalam pencairan dana Rp 525 juta. "Oknum dari rumah sakit dengan inisial B dan C mencairkan dana untuk biaya pengangkutan kepada aktor intelektual yang mengurusi pemuatan 53 unit obgyn bed," kata Imam di kantornya kemarin.
Modus yang mereka gunakan, ucap Imam, orang yang berinisial A tersebut mendatangi salah satu Ekspedisi Muatan Kapal Laut untuk meminta kuitansi kosong. Kuitansi tersebut dijadikan sebagai bukti biaya pengangkutan obgyn bed sebesar Rp 525 juta. Jadi alat kesehatan itu seolah-olah didatangkan dari Jakarta melalui angkutan ekspedisi. "Kuitansi itu diserahkan kepada pihak rumah sakit untuk pencairan dananya," kata Imam.
Menurut Imam, mereka bekerja sama dalam melakukan manipulasi dokumen pencairan dana rumah sakit. Tindakan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 525 juta. "Padahal pihak rumah sakit tidak perlu mengeluarkan dana untuk mengangkut alat tersebut. Sebab, Jusuf Kalla memberikan bantuan itu sampai dengan ke rumah sakit. Tidak ada lagi biaya lain-lain," ujarnya.
BPKP sedang menyusun hasil audit untuk ditinjau lalu dievaluasi oleh Kepala BPKP, sebelum diserahkan ke penyidik Polres Takalar. "Auditnya sudah selesai," katanya.
Kasus ini bermula pada 2009, Jusuf Kalla memberikan bantuan sebanyak 53 unit obgyn bed kepada rumah sakit di Takalar. Juru damai saat itu menunjuk Yayasan Fajar untuk mengeluarkan alat tersebut lalu diberikan ke rumah sakit.
Kepala Kepolisian Resor Takalar Ajun Komisaris Besar Andi Asdi mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil audit BPKP. "Kami tunggu hasil auditnya," kata Asdi.
Menurut Asdi, pihaknya sudah memeriksa pihak-pihak yang diduga menggelapkan dana rumah sakit tersebut. Berkasnya diserahkan kepada BPKP untuk diaudit agar kerugian negaranya diketahui. "Semua hasil penyidikan dan penyelidikan sudah saya serahkan ke BPKP," kata Asdi.
Sedangkan Direktur RSUD Pajonga Daeng Ngalle, Takalar, Syarifuddin, belum dapat dimintai konfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon, tidak ada jawaban. SAHRUL
Sumber: Koran Tempo, 16 Juni 2011
Modus yang mereka gunakan, ucap Imam, orang yang berinisial A tersebut mendatangi salah satu Ekspedisi Muatan Kapal Laut untuk meminta kuitansi kosong. Kuitansi tersebut dijadikan sebagai bukti biaya pengangkutan obgyn bed sebesar Rp 525 juta. Jadi alat kesehatan itu seolah-olah didatangkan dari Jakarta melalui angkutan ekspedisi. "Kuitansi itu diserahkan kepada pihak rumah sakit untuk pencairan dananya," kata Imam.
Menurut Imam, mereka bekerja sama dalam melakukan manipulasi dokumen pencairan dana rumah sakit. Tindakan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 525 juta. "Padahal pihak rumah sakit tidak perlu mengeluarkan dana untuk mengangkut alat tersebut. Sebab, Jusuf Kalla memberikan bantuan itu sampai dengan ke rumah sakit. Tidak ada lagi biaya lain-lain," ujarnya.
BPKP sedang menyusun hasil audit untuk ditinjau lalu dievaluasi oleh Kepala BPKP, sebelum diserahkan ke penyidik Polres Takalar. "Auditnya sudah selesai," katanya.
Kasus ini bermula pada 2009, Jusuf Kalla memberikan bantuan sebanyak 53 unit obgyn bed kepada rumah sakit di Takalar. Juru damai saat itu menunjuk Yayasan Fajar untuk mengeluarkan alat tersebut lalu diberikan ke rumah sakit.
Kepala Kepolisian Resor Takalar Ajun Komisaris Besar Andi Asdi mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil audit BPKP. "Kami tunggu hasil auditnya," kata Asdi.
Menurut Asdi, pihaknya sudah memeriksa pihak-pihak yang diduga menggelapkan dana rumah sakit tersebut. Berkasnya diserahkan kepada BPKP untuk diaudit agar kerugian negaranya diketahui. "Semua hasil penyidikan dan penyelidikan sudah saya serahkan ke BPKP," kata Asdi.
Sedangkan Direktur RSUD Pajonga Daeng Ngalle, Takalar, Syarifuddin, belum dapat dimintai konfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon, tidak ada jawaban. SAHRUL
Sumber: Koran Tempo, 16 Juni 2011
Selasa, 23 Agustus 2011
Rekanan-PPK Tersangka
Rekanan-PPK Tersangka
"WAHH....Negara Dirugikan Rp111 Juta...???"
Pihak Kejaksaan Negeri Takalar, menyatakan kasus dugaan korupsi di Dinas Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Takalar, nyaris rampung. Kasus ini terjadi pada proyek pengadaan ranjang persalinan (Ogjyn Bed) 2009, dengan anggaran sebesar Rp190 juta.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan, Tuwo Senin (15/8) lalu. Menurutnya, kasus tersebut tinggal menunggu hari. "Kasus ini akan disidangkan di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar," tambah Muhammad Yusuf, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dua orang sudah ditetapkan tersangka, masing-masing Muhfan Layadie Lae (pihak rekanan) dan Kaharuddin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujar Muh Yusuf.
Kasus ini kian menyakinkan untuk diproses, karena laporan dari BPKP, pengadaan ini telah dinyatakan merugikan negara sebesar Rp111 juta, jelasnya. Sementara nasib Maddolangan Tangnga, Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan kini diujung tanduk, kondisi ini nampak dari uraian Kasi Pidsus dan pihak JPU.
"Kadis juga sudah diperiksa dan kedua tersangka dengan gamblang telah bicara di depan penyidik, sehingga siapapun yang terlibat akan diproses," urai Muh Yusuf.
SUMBER : UPEKS.COM
"WAHH....Negara Dirugikan Rp111 Juta...???"
Pihak Kejaksaan Negeri Takalar, menyatakan kasus dugaan korupsi di Dinas Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Takalar, nyaris rampung. Kasus ini terjadi pada proyek pengadaan ranjang persalinan (Ogjyn Bed) 2009, dengan anggaran sebesar Rp190 juta.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan, Tuwo Senin (15/8) lalu. Menurutnya, kasus tersebut tinggal menunggu hari. "Kasus ini akan disidangkan di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar," tambah Muhammad Yusuf, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dua orang sudah ditetapkan tersangka, masing-masing Muhfan Layadie Lae (pihak rekanan) dan Kaharuddin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujar Muh Yusuf.
Kasus ini kian menyakinkan untuk diproses, karena laporan dari BPKP, pengadaan ini telah dinyatakan merugikan negara sebesar Rp111 juta, jelasnya. Sementara nasib Maddolangan Tangnga, Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan kini diujung tanduk, kondisi ini nampak dari uraian Kasi Pidsus dan pihak JPU.
"Kadis juga sudah diperiksa dan kedua tersangka dengan gamblang telah bicara di depan penyidik, sehingga siapapun yang terlibat akan diproses," urai Muh Yusuf.
SUMBER : UPEKS.COM



