Pungutan liar (pungli) buku Bantuan Operasional sekolah (BOS), kembali merebak di sejumlah sekolah di Jeneponto. Selain itu, setiap sekolah diwajibkan membeli sebuah spanduk yang berisikan tentang penggunaan dana BOS.
Menurut Sumber, di SDI Agangjene Kecamatan Binamu, dilakukan oknum guru Baharuddin SPdi. Oknum tersebut memungut sebesar Rp135 ribu per siswa.
Menurut sumber yang minta jati dirinya tidak disebutkan, sebanyak 40 siswa diharuskan membeli buku dan tanpa sepengetahuan para guru-guru. Padahal buku yang dibagikan kepada siswa itu, seharusnya gratis, ujarnya.
Dia juga menyebutkan, oknum yang melakukan pungli itu adalah tangan kanan atau kepercayaan Kepala Sekolah Hj Malawiyah, yang saat ini juga tersangkut penyalahgunaan dana BOS dan pendidikan gratis sebesar Rp200 juta. Kasusnya sedang dalam proses penyelidikan di Kejari Jeneponto.
Selain pungli buku yang dilakukan sejumlah oknum kepala sekolah, Satker atau manajer Dana BOS Dikpora Jeneponto Abd Rahman Sila, juga ditengarai melakukan pungutan terhadap spanduk yang dibagikan kepada sekolah yang menggunakan dana BOS.
Jumlah dana yang dipungut setiap spanduk, jumlahnya bervariasi dari Rp250 ribu hingga Rp850 ribu. Padahal, lagi-lagi spanduk yang berisikan tentang apa-apa saja yang bisa digunakan untuk dana BOS itu sudah dianggarkan.
Menanggapi maraknya pungli di sekolah-sekolah terhadap penggunaan dana BOS, Direktur Pattiro Jeka Adwin Maggau Pattopoi, menyesalkan sikap yang dilakukan oknum tersebut.
Menurutnya pungli yang dilakukan itu sudah melanggar juklak dan juknis penggunaan dana BOS. Sehingga perlu diberikan sanksi yang tegas. Apalagi jika terbukti lagi melakukan itu, maka persoalannya bisa dilanjutkan ke ranah hukum, jelas Adwin yang dikonfirmasi Upeks via ponselnya.
Sementara, Manajer dana BOS Abd Rahim Sila, yang ingin dikonfirmasi sekaitan hal tersebut, belum berhasil ditemui. Bahkan dua nomor ponsel yang dimilikinya, semuanya tidak aktif. (Upeks)
0 komentar:
Posting Komentar