Rabu, 24 Agustus 2011

"AJI Kecam Pemeriksaan Wartawan......"

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan Kepolisian memeriksa wartawan dalam mengungkap pencemaran nama baik Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat dikecam oleh Muhammad Nazaruddin.AJI menilai langkah hukum polisi mengancam kebebasan pers.
"Ada upaya agar kasus ini digiring ke person wartawan, tujuannya melemahkan dan mempersulit profesi jurnalistik," kata Eko Maryadi, Koordinator Advokasi Aliansi Jurnalis Independen, Rabu 24 Agustus 2011.

Eko mengatakan wartawan bekerja untuk menyajikan informasi bagi masyarakat. Dengan adanya pemeriksaan seperti itu, pekerjaan wartawan akan terganggu. "Saya khawatir langkah polisi akan memandulkan upaya media mengungkap kasus Nazaruddin," ucap dia.

Kasus ini menjadi pekerjaan polisi setelah Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum melaporkan bekas bawahannya, Muhammad Nazaruddin, pada awal Juli lalu. Bekas Bendahara Umum Demokrat itu dilaporkan ke polisi lantaran menuduh Anas ikut menerima bancakan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Tuduhan Nazar itu diungkapkan melalui pesan BlackBerry ke sejumlah media cetak dan eletronik

Anas telah diperiksa di Markas Kepolisian Resor Blitar pada Juli 2011
lalu. Polisi juga telah menyita sejumlah telepon seluler wartawan sebagai barang bukti. Pada hari ini, polisi memeriksa sejumlah wartawan. Salah satu wartawan yang mendapat surat panggilan pemeriksaan adalah wartawan Koran Tempo Sukma N. Loppies.

Ketua Divisi Advokasi AJI Indonesia, Margyono mengatakan semua masyarakat memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Namun profesi wartawan yang menyajikan informasi kepada publik harusnya dilindungi.

Bila menjadi saksi, lanjut dia, wartawan berada pada sisi dilematis. Sebab, semua informasi yang dia peroleh dari narasumber harus diungkapkan di bawah sumpah. Sementara semua pernyataan narasumber tidak termuat dalam berita.

"Sehingga wartawan gampang dijerat pasal keterangan palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun," ujarnya. "Wartawan sebaiknya menolak pemeriksaan itu."

Menurut dia, informasi yang disajikan di media cetak maupun eletronik sebenarnya sudah bisa menjadi alat bukti bagi kepolisian untuk mengusut kasus ini. Tetapi ada kecenderungan polisi, "Mau yang gampang saja mencari saksi," kata dia.

Eko menambahkan peristiwa pemeriksaan wartawan menunjukkan independensi polisi terganggu dalam mengungkap kasus ini. Sebab laporannya datang dari ketua umum partai penguasa. "Kalau tidak diperhatikan mereka khawatir diganggu secara politik," ucap dia.

Ia pun berharap agar Dewan Pers turun tangan untuk mengatasi masalah ini. Lembaga yang dipimpin Bagir Manan itu didesak berani menegur kepolisian karena melangkahi masalah yang menyangkut kebebasan pers. "Polisi menerabas rambu-rambu pers," ucap dia.

Adapun  Pimpinan Redaksi Tempointeraktif.com, Daru Priyambodo mengatakan Tempo siap memberikan kesaksian kepada polisi dalam kasus ini. Sebab, tugas wartawan adalah menyampaikan fakta kepada siapapun termasuk polisi. "Kesaksian kami berdasarkan sumber informasi yang jelas," kata dia.

Namun ia mengaku heran dengan langkah polisi yang fokus mengusut laporan Anas. Padahal persoalan yang menyangkut kasus suap yang dituduhkan Nazaruddin ke Anas belum jelas pengusutannya. "Kasus dugaan suap itu sebetulnya yang lebih penting diusut."(TEMPO Interaktif)

0 komentar:

Posting Komentar

 

WASPADA NUSANTARA