"Seiring Kasus Nazar: Proyek Bandara Makassar Ditelurusi"
Satu per satu, kasus yang melibatkan Muhammad Nazaruddin mulai dikuliti. Ternyata, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga bermain di proyek pembangunan Bandara Udara Sultan Hasanuddin Makassar Tahun 2007. Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mencari informasi mengenai keterlibatan Nazaruddin dalam proyek tersebut.“Informasi itu akan kita cari data pendukungnya, jika ketemu baru bisa kita tindaklanjuti," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada pers, Rabu (24/08).
Dikatakan Johan, tidak semua fakta atau informasi yang muncul di persidangan bisa langsung ditindaklanjuti. Pihaknya harus memiliki data yang valid dulu untuk bisa melangkah maju. “Tidak semua bisa ditindaklanjuti, harus ada data," lanjutnya.
Seperti diketahui, informasi mengenai peran Nazaruddin dalam proyek pembangunan bandara itu terungkap dalam persidangan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris. Soal itu dikemukakan oleh Direktur Operasi PT Duta Graha Indah, Denny Basria ketika menjadi saksi meringankan untuk Idris.
Denny menggungkap, PT DGI diminta oleh PT Angkasa Pura I untuk menyelesaikan proyek jalan, areal parkir, dan saluran air bandara senilai Rp37,8 miliar. Sebabnya, PT Gunakarya Nusantara, selaku pemenang tender tidak sanggup menyelesaikannya.
Denny menyebut, saat akan menagih sisa pembayaran Rp4,5 miliar, ia baru tahu jika PT Gunakarya digunakan oleh Nazaruddin. Denny menduga, Nazaruddin berkiprah dalam proyek itu dengan meminjam bendera PT Gunakarya.
(nif/rin/kap- Politikindonesia)
Nazar Diduga Terlibat Proyek Bandara Makassar
Tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang, Muhammad Nazaruddin diduga terlibat proyek pembangunan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar pada tahun 2007. Direktur Operasi PT Duta Graha Indah, Denny Basria mengungkapkan, mantan bendahara Partai Demokrat itu juga menggarap proyek tersebut.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan mencari informasi tentang keterlibatan Nazaruddin dalam proyek tersebut.
"Informasi itu akan kita cari data pendukungnya, jika ketemu baru bisa kita tindaklanjuti," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Rabu (24/8).
Johan menjelaskan, pihaknya harus memiliki data yang valid dulu untuk bisa melangkah maju.Sebab, tidak semua fakta atau informasi yang muncul di persidangan bisa langsung ditindaklanjuti.
PT Angkasa Pura I meminta PT DGI untuk menyelesaikan proyek jalan, areal parkir, dan saluran air bandara senilai Rp 37,8 miliar. Penyebabnya, PT Gunakarya Nusantara, selaku pemenang tender tidak sanggup menyelesaikannya.
Saat Denny menagih, Denny mengetahui bahwa Gunakarya dikendalikan Nazaruddin dan menanggung pembayaran utang.
”Sudah hampir tujuh bulan kami tidak dibayar. Kami pun mendatangi kantor Nazar di kawasan Tebet,” kata Denny dalam sidang kasus suap wisma atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (23/8).
Denny sempat melihat adanya surat, yang isinya Nazaruddin menanggung semua biaya proyek paket F.
“Ada surat kuasanya ke direktur Angkasa Pura,” ujarnya.
Sementara itu Haghia Lubis, pengacara Nazaruddin, mengatakan tidak mengetahui keterlibatan kliennya dalam proyek bandara.
”Pemeriksaan terhadap klien kami belum sampai ke sana,” ujarnya.
Rachman Safrie, General Manager PT Angkasa Pura I mengaku tidak tahu perkara itu sebab baru menjabat pada 2011. Menurutnya, proyek di bandara menjadi kewenangan PT Angkasa Pura di pusat.
”Di sini hanya pelaksana. Untuk mengetahui nama perusahaan yang terlibat, kami harus mengecek dulu datanya,” kata Rachman.(sus/war-erabaru.net)
0 komentar:
Posting Komentar