Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menyita seluruh aset milik tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Pegadaian Palopo dan Kantor Wilayah Regional VII Makassar 2008-2010 lalu, Selasa (23/8/2011).
Penyitaan barang berharga milik tersangka yakni Irsan Suryam, pegawai di Pegadaian Palopo yang menjabat selaku tim verifikasi data peminta kredit di Pegadaian Pelita Makassar untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan saat berkas tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
"Yang jelas seluruh asset tersangka telah kami sita sebagai hasil penyelewengan dana kredit fiktif yang dilakukan tersangka dalam kasus itu," kata Amirullah kepada awak media di Kejaksaan, membenarkan akan penyitaan tersebut.
Meski pihaknya telah melakukan penyitaan barang berharga milik tersangka seperti empat mobil berlainan jenis yakni Toyota Rush, Suzuki Grand Vitara, Honda Jazz, dan Toyota Yaris bahkan satu unit rumah di kawasan Jl Cenderawasih Nomor 36 Lorong 2 Makassar, Namun Amirullah tidak dapat merinci secara detail jumlah keseluruhan milik tersangka yang disita oleh sejumlah penyidik kejaksaan.
"Yang jelas semuanya sudah kita sita, namun kami tidak dapat merinci secara jelas jumlah keseluruhan yang sudah kami sita untuk dijadikan sebagai barang bukti,"ujarnya.
Mereka yang bertindak selaku juru sita untuk aset tersangka di antaranya adalah, Raimel Jesaja, M Yusuf Saputra, dan Arifin Hamid. Mereka juga bertindak selaku tim penyidik dalam kasus yang telah merugikan negara senilai Rp 9 miliar berdasarkan kerugian negara pada perusahaan tersebut.
Ia mengatakan, barang berharga tersebut disita di Kantor Pegadaian Wilayah Regional VII Makassar yang berada di Jl Mappanyukki, Makassar, setelah tim verifikasi asset tersangka dititip di pegadian.
Kasus ini terjadi mulai 2008-2010 dengan motif tersangka melakukan penggelapan dengan cara memanipulasi data nasabah lama yang berjumlah kurang lebih 127 nasabah.
Belakangan diketahui peminta kredit usaha mikro kecil tersebut ternyata tidak ada melainkan tersangka yang menilep uang miliaran tersebut.
Editor: Anwar Sadat Guna | Sumber: Tribun Timur
"Yang jelas seluruh asset tersangka telah kami sita sebagai hasil penyelewengan dana kredit fiktif yang dilakukan tersangka dalam kasus itu," kata Amirullah kepada awak media di Kejaksaan, membenarkan akan penyitaan tersebut.
Meski pihaknya telah melakukan penyitaan barang berharga milik tersangka seperti empat mobil berlainan jenis yakni Toyota Rush, Suzuki Grand Vitara, Honda Jazz, dan Toyota Yaris bahkan satu unit rumah di kawasan Jl Cenderawasih Nomor 36 Lorong 2 Makassar, Namun Amirullah tidak dapat merinci secara detail jumlah keseluruhan milik tersangka yang disita oleh sejumlah penyidik kejaksaan.
"Yang jelas semuanya sudah kita sita, namun kami tidak dapat merinci secara jelas jumlah keseluruhan yang sudah kami sita untuk dijadikan sebagai barang bukti,"ujarnya.
Mereka yang bertindak selaku juru sita untuk aset tersangka di antaranya adalah, Raimel Jesaja, M Yusuf Saputra, dan Arifin Hamid. Mereka juga bertindak selaku tim penyidik dalam kasus yang telah merugikan negara senilai Rp 9 miliar berdasarkan kerugian negara pada perusahaan tersebut.
Ia mengatakan, barang berharga tersebut disita di Kantor Pegadaian Wilayah Regional VII Makassar yang berada di Jl Mappanyukki, Makassar, setelah tim verifikasi asset tersangka dititip di pegadian.
Kasus ini terjadi mulai 2008-2010 dengan motif tersangka melakukan penggelapan dengan cara memanipulasi data nasabah lama yang berjumlah kurang lebih 127 nasabah.
Belakangan diketahui peminta kredit usaha mikro kecil tersebut ternyata tidak ada melainkan tersangka yang menilep uang miliaran tersebut.
Editor: Anwar Sadat Guna | Sumber: Tribun Timur
0 komentar:
Posting Komentar