Terdakwa korupsi anggaran pendapatan daerah Luwu Timur bisa bernapas lega. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan.
“Saya tidak mau komentar tentang itu. Yang jelas kami nilai terdakwa tidak akan mempersulit jalannya sidang,” kata Ketua Majelis Hakim Mas’ud usai sidang perdana yang digelar, siang ini.
Sidang terhadap terdakwa korupsi Luwu Timur mengagendakan pembacaan dakwaan. Terdakwa masing-masing mantan Sekretaris Daerah Andi Tallettu Umar Pangeran, Penatausahaan Keuangan Sekretaris Daerah Rahmi Abubakar, dan Muhammad Husni sebagai mantan kepala bagian umum.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Malili menyeret lima tersangka. Namun, baru tiga orang yang menjalani persidangan. Dua tersangka lainnya yakni Syahrial Sahabuddin dan Kurniawan Ishak belum dijadwalkan.
Tidak ditahannya tiga terdakwa itu berbeda dengan yang dialami terdakwa korupsi anggaran dana desa (ADD) Kabupaten Pangkajene Kepulauan. Dua terdakwa, yakni Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan Daerah Syafrudin Muhammar dan Bendahara Rosdiana telah mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
Aktivis antikorupsi, Abraham Samad, berpendapat lain. Menurut dia, seluruh perkara yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seyogyanya ditahan. Hal itu untuk memberi efek jera bagi terdakwa. “Seharusnya memang setiap terdakwa korupsi yang dilimpah ke pengadilan segera ditahan. Ini juga untuk memperlancar jalannya sidang. Apalagi jika terdakwanya tinggal jauh di luar Makassar,” katanya.
Juru Bicara Pengadilan, Parlas Nababan, mengatakan ditahan atau tidaknya terdakwa sangat bergantung dari kewenangan majelis hakim. Secara umum, hakim memiliki pertimbangan untuk tidak mengeluarkan penetapan itu. “Tidak bersifat harus. Penahanan dilakukan jika terdakwa dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan,” kata Parlas.
Jaksa Ivone D. Mundung mengatakan terdakwa telah melakukan penyelewengan dana senilai Rp 27 miliar pada anggaran 2004-2008. Kerugian atas dugaan korupsi itu sekitar Rp 5 miliar. Terdapat 17 item kasus dugaan penyimpangan yang terjadi. Jaksa sendiri menjerat terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tiga terdakwa sama-sama tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Melalui salah seorang penasihat hukum, Faisal Silenang, dikatakan bahwa dakwaan jaksa sudah tepat dan memenuhi syarat formil. “Kami serahkan kepada majelis untuk melakukan agenda pemeriksaan saksi,” kata Faisal.
===============================
Sumber : Tempointeraktif, Selasa 14 Juni 2011
0 komentar:
Posting Komentar