Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAR) memberikan rapor merah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba. Berbagai kasus korupsi Luwu Utara yang sudah dilaporkan, tidak ada tindak lanjut di Kejari Masamba, bahkan Kajari dituding tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi Luwu Utara.
"Buktinya, banyak kasus korupsi, hanya beberapa kasus yang dilanjutkan, selebihnya di-86-kan oleh oknum Kejari Masamba,'' kritik Nirwan Jusuf pada Palopo Pos, Rabu 10 Agustus.
Kasus korupsi yang tidak jelas tindak lanjutnya, ungkap Nirwan Jusuf antara lain, kasus dana desentralisasi fiskal tahun anggaran 2010 sebesar Rp50 Miliar meliputi Jalan dan jembatan Rp24 Miliar, bidang kesehatan Rp10 Miliar, dan bidang pendidikan Rp16 Miliar.
Selain itu, sebut Nirwan, terdapat kasus dana darurat untuk Pilkada Luwu Utara sebesar Rp1.225 Miliar, kasus pembebasan lahan, pemeliharaan, pembangunan sarana, studi kelayakan, dan analisis dampak lingkungan (amdal) daur ulang sampah di TPA Meli Rp1 Miliar. Juga fakta persidangan mantan pemegang kas daerah, Iksan yang diduga kuat melibatkan pejabat Rp350 Juta juga tidak diusut.
"Fakta persidangan kasus pengadaan mobil dinas BKKBN yang melibatkan pejabat Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana juga hingga saat ini, tidak ada tindak lanjutnya," tegas Nirwan Jusuf.
Atas fakta-fakta tersebut, Nirwan menduga terjadi suap menyuap dalam proses hukum tindak pidana korupsi di Luwu Utara. Kejari Masamba, kata Nirwan tebang pilih menangani korupsi di Luwu Utara.
"Terindikasi pula, Kajari melindungi pelaku korupsi," ungkapnya.
KOMAR kemudian meminta ketegasan Kajari Masamba untuk segera menindaklanjut dari kasus 14 hari dari sekarang (kemarin), KPK diminta segera melakukan suvervisi terhadap Kejari Masamba.
"Jaksa agung Muda Bidang Pengawasan juga diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Masamba," tandasnya.(mah/rhm-.palopopos.co.id)
0 komentar:
Posting Komentar