"WAHH...Kejari Polman Segera Panggil Paksa Tersangka Korupsi DPRD Mamasa ........"
Setelah mangkir dalam 3 panggilan sebelumnya, dalam waktu dekat ini Kejari Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, akan segera memanggil paksa 19 dari 24 tersangka korupsi anggaran DPRD Kabupaten Mamasa Sulbar, Periode 2004/2009.Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Polman, saring beberapa hari lalu di Polewali, saat ditanya upaya yang akan dilakukan Kejari Polman, terkait mangkirnya 19 tersangka dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2004-2009 sebesar Rp1,2 miliar.
"Saya belum bisa memastikan kapan tepatnya kami melakukan penggilan kepada 19 dari 24 tersangka yang belum menghadap setelah dilayangkan panggilan sebanyak tiga kali. Sekedar gambaran kami akan panggil paksa mereka sekitar sepekan ke depan," tegas Kepala Kejari Polman, Saring, SH, MH.
Selain itu, Saring juga mengatakan, pemanggilan terhadap 19 tersangka yang belum menghadap tersebut, akan dilakukan secara serentak dan segera ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa yang tidak berada di tempat.
Kejari juga telah meminta pihak Polres Polman, Polres Mamasa, dan pihak TNI untuk membantu Kejari dalam proses pemanggilan. Sehingga, tidak ada lagi kehawatiran munculnya penolakan dari sejumlah warga yang masih tetap mempertahankan 19 tersangka tersebut untuk menghambat berjalannya eksekusi.
"Kami sudah siap dan tidak ada lagi pertimbangan akan terjadinya penolakan yang berpotensi menimbulkan konflik sebab ini merupakan penegakan hukum. Selain itu, jauh sebelumnya kami telah melakukan koordinasi dengan pihak TNI dan Kepolisian untuk ikut membantu melakukan pengamanan," beber Saring.
Namun meski demikian, Kejari tetap memberikan kesempatan kepada mereka agar segera menyerahkan diri secara kooperatif untuk mempermudah proses eksekusi hingga sepekan ke depan sebelum panggilan paksa benar-benar dilaksanakan oleh Kejari.
Jika seluruh tersangka mau bertindak kooperatif, Kejari mengaku akan sangat terbantu sekaligus hal ini menjadi keuntungan bagi mereka untuk tidak mendapat citra yang lebih buruk jika dibanding dengan pemanggilan secara paksa, sebab pemanggilan paksa akan menimbulkan kesan yang lebih buruk.
"Kami sudah memberikan keringanan hingga beberapa kali melibihi dari proses yang ditempuh sesuai mekanisme, namun kami juga tidak ingin membuat proses ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Hal itu yang patut diketahui oleh para tersangka untuk lebih berbesar hati menerima keputusan," pesan Saring.
Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bernomor 2240K/Pid.sus/2011 Maret yang dikeluarkan Maret 2011 lalu, Bupati Mamasa Obednego Depparindding beserta 23 anggota DPRD Mamasa, periode 2004-2009, dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi di sekretariat DPRD Mamasa yang telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar, dengan masing-masing divonis 20 bulan penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 dua bulan kurungan.(bekom/AG4YS)
0 komentar:
Posting Komentar