" WOW....Sintap Parepare Bisa Beri Pelayanan di Rumah....???"
Kantor Pelayanan Perizinan (Sintap) Kota Parepare kini membuat program pelayanan terbaru dengan nama' Layanan Gerak' untuk kenyamanan warga yang hendak mengurus keperluannya.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kota Parepare Harianto kepada Tim Pelaksana Pengumpulan dan Verifikasi Data PTSP Pusat yang berkunjung ke Kantor Sintap, Senin (8/8), menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan Layanan Gerak tersebut.
Bagi warga yang memiliki urusan mendesak tetapi berhalangan datang dengan alasan sakit, maka warga yang bersangkutan cukup menelepon ke nomor Layanan Gerak di nomor 0421-23594.
“Petugas kami akan segera datang ke rumah warga yang butuh pelayanan tersebut,” kata Harianto menerangkan produk baru kantornya itu. Layanan yang ada terlebih dahulu di kantor tersebut yakni layanan pengaduan.
Ditambahkan, pihaknya cukup mengonfirmasi kelengkapan-kelengkapan berkas dari warga berdasarkan jenis layanan yang dibutuhkan. Jika semua kelengkapan itu sudah ada, maka petugas Sintap Parepare pun bisa langsung mengantarkan dokumen warga setelah selesai diproses di Sintap ke rumah yang bersangkutan.
Istimewanya lagi, lanjut Harianto, Layanan Gerak tersebut tidak dipungut biaya. Jadi warga yang membutuhkan layanan tersebut tidak perlu khawatir bakal dikenakan biaya oleh Kantor Sintap, sebab meski membutuhkan pekerjaan ekstra dari staf Sintap, namun Sintap sudah menanggung biaya operasional dalam rangka penerapan layanan tersebut.(.tribunnews.com*)
0 komentar:
Posting Komentar