Kamis, 08 September 2011

"WOW....Kejaksaan Usut Bantuan Sosial Pendidikan Dewan"

  • Kelimanya mendapat bantuan dengan kisar- an Rp 7,5-25 juta.
Kejaksaan Negeri Palopo mulai melakukan penyelidikan ihwal dana bantuan sosial berupa biaya pendidikan untuk lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Palopo. Tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palopo Ashary Syam tersebut kemarin meminta keterangan dari dinas pendapatan dan keuangan daerah serta Sekretariat DPRD.
“Ini baru tahap pengumpulan bahan dan keterangan terkait bantuan sosial biaya pendidikan strata 2 bagi anggota Dewan,” kata Ashary di gedung DPRD kemarin.
Untuk tahap awal, kata Ashary, pihaknya baru melakukan wawancara.“Dalam waktu dekat, pihak terkait akan kami panggil untuk dimintai keterangan,”kata Ashary.
Kelima anggota Dewan yang menerima dana tersebut adalah Ketua DPRD Palopo Tasik, Wahyuddin Nur, Fahri Suli, Muhammad Natsir, dan Alfri Jamil. Bantuan diambil dari pos bantuan sosial dengan jumlah bervariasi, sekitar Rp 7,5-25 juta.
Adanya bantuan sosial kepada anggota Dewan Palopo ini terungkap dalam Hasil Pemantauan Penyelesaian Ganti Rugi Keuangan Negara/Daerah pada Pemerintah Kota Palopo 2010 berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 189/S/XIX.MKS/07.2011.
Dalam laporan tersebut diungkapkan, hingga 31 Desember 2010, BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 8.182.665.844,78 untuk 240 kasus.
Dari jumlah kerugian negara tersebut, sebanyak 36 kasus dengan nilai Rp 147.554.404 sudah dilunasi. Adapun 24 kasus senilai Rp 757.959.321 masih diangsur. Sedangkan sisanya, 204 kasus dengan nilai Rp 7.277.152.119, belum dikembalikan. BPK menyebutkan, semuanya diberi tenggat 60 hari.
Ketua DPRD Palopo Tasik, yang dimintai konfirmasi, membenarkan adanya bantuan pendidikan bagi anggota Dewan. Namun ia mem
bantah anggapan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk penyimpangan. “Kami berlima mengajukan permohonan bantuan bukan atas nama Dewan, melainkan pribadi,”kata Tasik.
Dia mengatakan, saat mencairkan bantuan, pihaknya sudah melengkapi semua syaratnya. Menurut dia, temuan BPK tersebut tidak masuk ranah korupsi. Hanya kesalahan administrasi karena pertanggungjawaban diserahkan saat BPK melakukan audit.
Anggota Dewan lainnya, Wahyuddin Nur, mengakui bahwa ia menerima dana Rp 7,5 juta untuk biaya pendidikan.“Saya siap mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu 60 hari,” katanya. ? MUHAMMAD ADNAN HUSAIN

0 komentar:

Posting Komentar

 

WASPADA NUSANTARA