WASPADALAH....."Mesin Honda Palsu Beredar ???"
Selama ini sebuah kabar menarik tentang maraknya peredaran imitasi alat-alat kendaraan motor melalui sejumlah bengkel yang ada di kota makassar. Namun ternyata ada kabar dan berita yang tak kalah menariknya melalui sebuah situs internet yakni peredaran mesin merk honda palsu...BENARKAH....????Mesin generator merek Evolux, dengan menggunakan merek Honda palsu marak beredar di Makassar.
Hal tersebut diungkapkan, Direktur Kementrian hukum dan HAM Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Direktorat Penyidikan, Fathlurachamnan SH, MM. Menurutnya, pihak honda melalui HAKI, bersama Mabes Polri berkoordinasi dengan Reskirim Industri dan perdagangan Polda Sulsel, yang menerima laporan adanya mesin generator merek honda palsu yang dijual di Toko Sempurna Motor.
Kata dia, pemalsuan merek honda, telah lama dilakukan sejumlah pihak, hal ini mengelabui masyarakat untuk menggunakan mesin lain dengan merek honda.
“Modus pemalsuan merek ini menggunakan stiker dengan mencantumkan merek Honda, dengan batok mesin yang ditumbuk,” jelasnya kepada sejumlah media di Makassar kemarin.
Dikatakan, pihaknya telah temuan sejumlah mesin yang menggunakan merek diperdagangkan di sejumlah kota seperti Kupang, Surabaya, dan Makassar. Sehingga diharapkan masyarakat untuk jeli dalam memberi produk Honda.
“Pemalsuan merek ini telah merugikan Honda, sehingga pihak pengedar akan diancam pidana tentang pemalsuan merek. Pelaku dijerat UU No 90-94 2011 tentang merek, dengan ancaman hukuman empat tahun, dan denda,” jelasnya.
Pejabat Reskrim khusus Perindustrian dan Perdangangan, Polda Sulsel, Kompol Palulungan SH, menuturkan, diduga peredaran merek palsu ini dilakukan sindikat profesional.
Dikatakan, mesin merek Honda palsu tersebut juga tidak punya kartu garansi dan petunjuk manual dalam bahasa Indonesia.
Untuk penyelidikan, pihaknya menyita mesin yang menggunakan merek Honda palsu.
Pemilik Toko Sempurna Motor, Robby Housanta, mengaku tidak mengetahui barang tersebut palsu. Pasalnya, penyalur barang memperlihatkan surat izin edar. ()
0 komentar:
Posting Komentar