Rabu, 24 Agustus 2011

Korupsi BPD : Enam Tersangka Belum Dieksekusi

Kasus korupsi BPD Matra terjadi tahun 2007 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp41 miliar yang melibatkan sedikitnya 19 nama diantaranya sejumlah pejabat, masyarakat dan internal BPD Matra
Enam orang terpidana kasus pembobolan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Pasangkayu, belum dieksekusi.
Menurut Kajari Mamuju, La Kamis kepada tim redaksi website Kejaksaan R.I., Jum’at (19/08) mengatakan, terpidana belum dieksekusi karena salinan putusan MA belum diterima.

"Bukannya kita tidak mau mengeksekusi tapi kita menunggu salinan putusan MA. Saat ini yang ada baru pemberitahuan pada kami," ujarnya.
La Kamis menyatakan, kasus dugaan anggaran fiktif di BPD Matra berbeda dengan kasus korupsi yang menimpa seluruh anggota DPRD Mamasa periode 2004-2009. Menurutnya lagi, salinan putusan MA itu langsung diterima oleh kejaksaan setempat sehingga bisa dieksekusi dengan cepat.

Dalam kesempatan itu, dia, juga meyakinkan jika begitu salinan putusan terhadap enam terpidana itu diterima maka pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan aparat setempat untuk mengeksekusi.
Untuk diketahui, Kasus korupsi BPD Matra terjadi tahun 2007 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp41 miliar yang melibatkan sedikitnya 19 nama diantaranya sejumlah pejabat, masyarakat dan internal BPD Matra.

Selain enam nama yang divonis bersalah oleh MA dan belum dieksekusi hingga saat ini, tiga nama lainnya divonis bebas masing-masing Rayu, I Putu Suardana dan M Syahrul Kaco sementara 10 nama lainnya termasuk Ketua DPRD Matra saat ini masih belum jelas vonisnya.
Atas berkas keseluruhan para tersangka ini, La Kamis meyakinkan jika semuanya sementara diproses dan siap diajukan Kasasi. Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Mamuju, Salahuddin menyebutkan, dari hasil keputusan MA terdapat 9 nama terdakwa, 6 terpidana yang diputus bersalah dan 3 lainnya yang diputus bebas.

Meski ketiga terdakwa sudah diputus bebas MA, pihak Kejari Mamuju tetap mempersiapkan tim peneliti yang akan mengevaluasi dalam rangka mencari bukti baru. Apakah dalam perkara ini masih memungkinkan dilakukannya kasasi atau tidak.
"Sungguh tidak adil, masa orang kecil masuk sementara orang besar tidak masuk," tandasnya. (c8/lik-/wartapedia.com)


0 komentar:

Posting Komentar

 

WASPADA NUSANTARA