Pengumuman lelang pengadaan barang atau jasa pemerintah yang selama ini dilakukan melalui koran atau media massa Kepala Badan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta mengatakan batas waktu 2011 ditetapkan karena pada Juli 2010, masih ada kementerian dan lembaga nonkementerian yang terlanjur meneken kontrak pengumuman lelang pengadaan barang dan jasa dengan beberapa koran.
Kontrak iklan tersebut baru berakhir pada Juli 2011. Aturan baru ini diperkenalkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. akan dihentikan mulai 2011. Pemerintah memastikan akan menggunakan situs internet internal khusus pengadaan barang pemerintah pusat yang sudah ada di beberapa kementerian sebagai sarana pengumuman lelang proyek pengadaan barang dan jasanya.
Atas dasar aturan baru itu, pemerintah membentuk Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menjadi sarana kementerian dan lembaga untuk melelang proyek mereka secara online. Saat ini, LPSE yang sudah siap adalah LPSE Kementerian Keuangan. LPSE Kementerian Keuangan ini bisa melayani lelang pengadaan barang dan jasa kementerian dan lembaga di luar Kementerian Keuangan.
Agus menambahkan, jika perlu, kementerian lain tidak perlu lagi membentuk LPSE cukup memakai layanan yang ada di Kementerian Keuangan. Sementera ini, LPSE Kementerian Keuangan sudah dipakai untuk lelang proyek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa atau LKPP menetapkan, untuk pengadaan mobil, obat, dan sewa hotel yang akan digunakan sebagai inventaris pemerintah harus menggunakan katalog yang sudah disiapkan lembaga tersebut. Katalog yang disiapkan dalam fotmat online atau e-catalogue ini diharapkan akan menambah kepastian harga dan mempercepat proses pengadaannya.
Pembentukan e-catalogue ini dimungkinkan dengan adanya aturan baru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Percepatan pelaksanaan proyek juga ditetapkan dalam hal sanggah banding. Dulu, setiap peserta tender yang merasa dirugikan karena kalah tender bisa semau-maunya mengajukan keberatan, sehingga pelaksanaan proyek harus menunggu proses banding itu selesai. Sekarang dengan adanya Perpres 54/2010 ditegaskan bahwa setiap peserta yang mengajukan sanggah banding wajib menyetorkan fee (biaya sanggah banding) sebelum mengajukan keberatan.
Nantinya, jika keberatan peserta itu benar, maka fee-nya akan dikembalikan. Tetapi, jika bandingnya itu ternyata tidak benar, maka fee yang sudah disetorkan akan dimasukkan ke kas Negara.Rgl-Ike(http://id.voi.co.id)fks
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. akan dihentikan mulai 2011. Pemerintah memastikan akan menggunakan situs internet internal khusus pengadaan barang pemerintah pusat yang sudah ada di beberapa kementerian sebagai sarana pengumuman lelang proyek pengadaan barang dan jasanya.
Atas dasar aturan baru itu, pemerintah membentuk Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menjadi sarana kementerian dan lembaga untuk melelang proyek mereka secara online. Saat ini, LPSE yang sudah siap adalah LPSE Kementerian Keuangan. LPSE Kementerian Keuangan ini bisa melayani lelang pengadaan barang dan jasa kementerian dan lembaga di luar Kementerian Keuangan.
Agus menambahkan, jika perlu, kementerian lain tidak perlu lagi membentuk LPSE cukup memakai layanan yang ada di Kementerian Keuangan. Sementera ini, LPSE Kementerian Keuangan sudah dipakai untuk lelang proyek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa atau LKPP menetapkan, untuk pengadaan mobil, obat, dan sewa hotel yang akan digunakan sebagai inventaris pemerintah harus menggunakan katalog yang sudah disiapkan lembaga tersebut. Katalog yang disiapkan dalam fotmat online atau e-catalogue ini diharapkan akan menambah kepastian harga dan mempercepat proses pengadaannya.
Pembentukan e-catalogue ini dimungkinkan dengan adanya aturan baru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Percepatan pelaksanaan proyek juga ditetapkan dalam hal sanggah banding. Dulu, setiap peserta tender yang merasa dirugikan karena kalah tender bisa semau-maunya mengajukan keberatan, sehingga pelaksanaan proyek harus menunggu proses banding itu selesai. Sekarang dengan adanya Perpres 54/2010 ditegaskan bahwa setiap peserta yang mengajukan sanggah banding wajib menyetorkan fee (biaya sanggah banding) sebelum mengajukan keberatan.
Nantinya, jika keberatan peserta itu benar, maka fee-nya akan dikembalikan. Tetapi, jika bandingnya itu ternyata tidak benar, maka fee yang sudah disetorkan akan dimasukkan ke kas Negara.Rgl-Ike(http://id.voi.co.id)fks
0 komentar:
Posting Komentar